-->

Hukum Progresif dan Critical Legal Studies

SUDUT HUKUM | Titik temu antara hukum progresif dan Critical Legal Studies (CLS), menurut Satjipto Rahardjo, terletak pada kritik keduanya terhadap sistem hukum liberal yang didasarkan pada pikiran politik liberal, khususnya terkait dengan rule of law. Tentu saja pemikiran yang bertentangan dengan sistem hukum liberal tidak hanya ada pada gerakan CLS. Namun, jika kritik-kritik CLS ingin ditampilkan dan disandingkan dengan pemikiran hukum progresif, maka dapat diberikan sejumlah catatan.

Hukum Progresif dan Critical Legal StudiesCLS menusuk jantung formalisme hukum sebagaimana dianut sistem hukum liberal dengan mengajukan dua keberatan, yaitu terhadap konsep the rule of law dan legal reasoning. Dalam kaca mata CLS, tidak ada yang dinamakan the rule of law, karena yang ada hanyalah the rule of the rulers. Di sini wacana tentang kesamaan hak misalnya, menjadi utopis. 

(Baca juga: Pengertian Hukum Progresif)

Satjipto Rahardjo termasuk orang yang tidak pernah percaya dengan asas kesamaan hak ini di lapangan. Dalam kuliah-kuliahnya beliau sering mengutip pernyataan Marc Galanter tentang "the haves always come out ahead" yang menunjukkan adanya praktik diskriminatif (dalam arti negatif) dalam penegakan hukum. Sementara tentang penalaran hukum (legal reasoning), juga ditolak oleh CLS. Penganut CLS memandang tidak ada yang istimewa dari apa yang disebut penalaran hukum itu.

(Baca juga: Hukum Progresif dan Teori Hukum Responsif)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel