-->

Sumpah

Sudut Hukum | Sumpah pada umumnya adalah suatu pernyataan yang khidmat yang diberikan atau diucapkan pada memberi janji atau keterangan, dengan mengingat akan sifat Mahakuasa dari pada Tuhan, dan percaya bahwa siapa yang memberi keterangan atau janji yang tidak benar akan dihukum oleh-Nya. Jadi sumpah pada hakekatnya merupakan tindakan religius yang digunakan dalam peradilan.

Alat bukti sumpah diatur dalam HIR (Pasal 155- 158, 177), Rbg (Pasal 182-185, 314), BW (Pasal 1929- 1945). HIR menyebutkan tiga macam sumpah sebagai alat bukti:

a. Sumpah Supletoir (Pasal 155 HIR, 182 Rbg, 1940 BW)

Sumpah Supletoir atau pelengkap ialah sumpah yang diperintahkan oleh hakim karena jabatannya kepada salah satu pihak untuk melengkapi pembuktian peristiwa yang menjadi sengketa sebagai dasar putusannya.

Untuk dapat diperintahkan bersumpah supletoir kepada salah satu pihak harus ada pembuktian permulaan lebih dulu, tetapi yang belum mencukupi dan tidak ada alat bukti lainnya, sehingga apabila ditambah dengan sumpah supletoir pemeriksaan perkaranya menjadi selesai, sehingga hakim dapat menjatuhkan putusannya, misalnya apabila hanya ada seorang saksi saja.

SumpahKarena sumpah supletoir ini mempunyai fungsi menyelesaikan perkara, maka mempunyai kekuatan pembuktian sempurna yang masih memungkinkan adanya bukti lawan. Pihak lawan boleh membuktikan bahwa sumpah itu palsu apabila putusan yang didasarkan atas sumpah supletoir itu telah mempunyai kekuatan hukum yang pasti, maka bagi pihak yang dikalahkan terbuka kesempatan mengajukan request civil setelah putusan pidana yang menyatakan bahwa sumpah itu palsu.

b. Sumpah Penaksiran (aestimatoir, schattingseed)

Pasal 155 HIR (Pasal 182 Rbg, 1940 BW) mengatur tentang sumpah penaksiran, yaitu “ sumpah yang diperintahkan oleh hakim karena jabatannya kepada penggugat untuk menentukan jumlah uang ganti kerugian. Di dalam praktek sering terjadi bahwa jumlah uang ganti kerugian yang diajukan oleh pihak yang bersangkutan simpang siur, maka soal ganti rugi ini harus dipastikan dengan pembuktian. Hakim tidak wajib membebani sumpah penaksiran ini kepada penggugat.

Sumpah penaksiran ini baru dapat dibebankan oleh hakim kepada penggugat, apabila penggugat telah dapat membuktikan haknya atas ganti kerugian itu serta jumlahnya masih belum pasti dan tidak ada cara lain untuk menentukan jumlah ganti kerugian tersebut kecuali dengan taksiran. Kekuatan pembuktian sumpah “penaksiran” ini sama dengan sumpah “pelengkap”, bersifat sempurna dan masih memungkinkan pembuktian lawan.

(Baca juga: Bai'at Pada Masa Rasulullah)

c. Sumpah Decisoir

Sumpah decisoir atau sumpah pemutus adalah “sumpah yang dibebankan atas permintaan salah satu pihak kepada lawannya (Pasal 156 HIR, 183 Rbg, 1930BW). Berlainan dengan pada sumpah suppletoir maka sumpah decisoir dapat dibebankan atau diperintahkan meskipun tidak ada pembuktian sama sekali, sehingga sumpah decisoir ini dapat dilakukan pada setiap saat selama pemeriksaan di persidangan. (Pasal 165 HIR, 183 Rbg, 1930 BW).

Inisiatif untuk membebani sumpah decisoir ini datang dari salah satu pihak dan ia pulalah yang menyusun rumusan sumpahnya. Sumpah ini dapat dibebankan kepada siapa saja, yang dapat menjadi pihak dalam perkara, secara pribadi atau oleh orang yang diberi kuasa khusus dengan akta otentik (Pasal 157 HIR, 184 Rbg, 1945 BW).

Sumpah decisoir ini dapat dibebankan mengenai segala peristiwa yang menjadi sengketa dan bukan mengenai pelbagai pendapat tentang hukum dan hubungan hukum (1930 BW). Peristiwa itu harus mengenai perbuatan yang dilakukan sendiri oleh pihak yang disuruh bersumpah. Kalau perbuatan itu dilakukan oleh kedua belah pihak dan pihak yang disuruh bersumpah tidak bersedia mengucapkan sumpah, dapat mengembalikan sumpah itu kepada lawannya. Kalau perbuatan yang dimintakan sumpah itu bukan merupakan perbuatan yang dilakukan bersama oleh kedua belah pihak, melainkan hanya dilakukan oleh pihak yang dibebani sumpah saja, maka sumpah itu tidak boleh dikembalikan (Pasal 1933 BW).

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel