-->

Pengertian Nusyuz

Sudut Hukum | Nusyuz berasal dari an-nasyz, yaitu tempat yang tinggi. Menurut istilah, adalah kedurhakaan isteri kepada suaminya dalam hal-hal yang allah wajibkan atasnya untuk menaatinya.jadi, sakan-akan ia lebih tinggi ketimbang suaminya.[1] Menurut bahasa nusyūz adalah masdar atau infinitive dari kata, وشزيىشز yang mempunyai arti tanah yang terangkat tinggi ke atas.[2] 'Ali as-Sabunidalam tafsirnya mengatakan bahwa: الىشز المكان المرتفع .[3]Sedangkan menurut al-Qurtubi: ما ارتفع مه الأرض (suatu yang terangkat ke atas dari bumi).[4]

Adapun Ahmad Warson al-Munawwir dalam kamusnya memberi arti nusyūz dengan arti sesuatu yang menonjol di dalam, atau dari suatu tempatnya. Dan jika konteksnya dikaitkan dengan hubugan suami-isteri maka ia mengartikan sebagai sikap isteri yang durhaka, menentang dan membenci kepada suaminya. [5]


Pengertian Nusyuz
Menurut terminologis, nusyūz mempunyai beberapa pengertian diantaranya: Menurut fuqaha Hanafiyah seperti yang dikemukakan Saleh Ganim mendefinisikanya dengan ketidaksenangan yang terjadi diantara suami-isteri. Ulama mazhab Maliki berpendapat bahwa nusyūz adalah saling menganiaya suami isteri. Sedangkan menurut ulama Syafi'iyah nusyūz adalah perselisihan diantara suami-isteri, sementara itu ulama Hambaliyah mendefinisikanya dengan ketidak-senangan dari pihak isteri atau suami yang disertai denganpergaulan yang tidak harmonis.[6]

Menurut Ibnu Mansur, secara terminologis nusyûz ialah rasa kebencian suami terhadap isteri atau sebaliknya.[7] Sedangkan menurut Wahbah al-Zuhaili, guru besar ilmu fiqh dan ushul fiqh pada Universitas Damaskus, mengartikan nusyûz sebagai ketidakpatuhan atau kebencian suami kepada isteri terhadap apa yang seharusnya dipatuhi, begitu pun sebaliknya.[8]

Isteri yang melakukan nusyûz dalam Kompilasi Hukum Islam didifinisikan sebagai sebuah sikap ketika isteri tidak mau melaksanakan kewajibannya yaitu kewajiban utama berbakti lahir dan batin kepada suami dan kewajiban lainnya adalah menyelenggarakan dan mengatur keperluan rumah tangga sehari-hari dengan sebaik-baiknya.[9]

Bagi sebagian ulama berpendapat bahwa nusyûz tidak sama dengan syiqâq, karena nusyûz dilakukan oleh salah satu pasangan dari suami-isteri. Nusyûz berawal dari salah satu pihak, baik dari isteri maupun suami bukan kedua-duanya secara bersama-sama, karena hal tersebut bukan lagi merupakan nusyûz melainkan dikategorikan sebagai syiqâq.[10]

Begitu pula mereka membedakan antara nusyûz dan I’râdh. Pengertian kata nusyūz lebih menyeluruh dari pada kata i'radh. Hal ini tentu saja dikarenakan kandungan arti kata nusyūz melingkupi seluruh jenis perlakuan buruk dari suami dan isteri dalam hidup rumah tangga. Sedangkan i'radh hanya sebatas beralihnya perhatian suami dari isterinya kepada sesuatu yang lain.

Dari pengertian di atas, ternyata para ulama memiliki pandangan yang tidak jauh berbeda antara satu dengan yang lainya. Dan sebagai kesimpulannya, disamping perbuatan nusyūz selain mungkin saja dilakukan oleh seorang isteri, juga mungkin bila dilakukan oleh seorang suami, jika suami tidak mempergauli isterinya dengan baik atau ia melakukan tindakan-tindakan yang melebihi batas-batas hak dan kewenangannya dalam memperlakukan isteri yang nusyūz sebagaimana yang digariskan oleh ajaran agama.






[1] Abu Malik Kamal bin as-Sayyid Salim, Shahih Fiqih Sunnah, diterj. Abu Ihsan dkk, (Jakarta: Pustaka At-Tazkia, 2006), 302
[2] Ibn Manzur, Lisan al-“Arabi, (Beirut: Dar Lisan al-“Arabi, tt), 637.
[3] Muhammad 'Ali As-Sabuni, Rowaiul Bayan Tafsir Ayat al-Ahkam min al-Qur'an, (Jakarta: Dar al-Kutub al-Islamiyah, 2001 H/14), I: 322.
[4] Al-Qurtubi, Jami' al-Ahkam al-Qur'an, (Mesir: Dar al-Kitab al-'Arabi, 1967), III: 170.
[5] Achmad Warson Munawwir, Al-Munawwir, (Yogyakarta: Pustaka Progresif, 1997), hlm. 1418.
[6] Saleh bin Ganim al-Saldani, Nusyuz, alih bahasa A. Syaiuqi Qadri, cet. VI (Jakarta: Gema Insani Press, 2004), hlm. 25-26.
[7] Ibid., hlm. 1354. 
[8] Ibid., hlm. 1355 
[9] Inpres nomor 1 tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam, Pasal 83 Ayat (1) dan 84 Ayat (1)
[10] Ensiklopedi Hukum Islam, (Jakarta: PT. Ichtiar Baru Van Hoeve, tt.), IV: 1353 

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel