-->

Pengakuan Sebagai Alat Bukti

Sudut Hukum | Pengakuan diatur dalam HIR (Pasal 174, 175, 176), Rbg (Pasal 311, 312, 313) dan BW (Pasal 1923- 1928). Pengakuan dapat diberikan di muka hakim di persidangan atau di luar persidangan. Pengakuan di muka hakim di persidangan (gerechtelijke bekentenis) merupakan keterangan sepihak, baik tertulis maupun lisan yang tegas dan dinyatakan oleh salah satu pihak dalam perkara di persidangan, yang membenarkan baik seluruhnya atau sebagian dari suatu peristiwa, hak atau hubungan hukum yang diajukan oleh lawannya, yang mengakibatkan pemeriksaan lebih lanjut oleh hakim tidak perlu lagi.

Pengakuan merupakan keterangan sepihak, karena tidak memerlukan persetujuan dari pihak lawan. Dengan adanya pengakuan maka sengketanya dianggab selesai, sekalipun pengakuannya itu tidak sesuai dengan kebenaran, dan hakim tidak perlu meneliti kebenaran pengakuan tersebut.

a. Pengakuan Yang tidak boleh dipisah-pisahkan (onsplitsbare aveu)

Pengakuan Sebagai Alat Bukti
Pasal 16 HIR (Pasal 313 Rbg) yang pada pokoknya tidak berbeda dengan Pasal 1924 BW berbunyi: “Tiap pengakuan harus diterima keseluruhannya dan hakim tidak bebas untuk menerima sebagian dan menolak selebihnya, sehingga merugikan yang memberi pengakuan, hal demikian itu hanya boleh dilakukan, kalau orang yang berhutang, dengan maksud untuk membebaskan dirinya, menyebutkan peristiwa yang terbukti tidak benar”.

Yang dimaksud oleh Pasal 176 HIR (Pasal 313 Rbg, 1924 BW) adalah bahwa suatu pengakuan harus diterima bulat. Hakim tidak boleh memisah-misahkan atau memecah-mecah pengakuan itu dan menerima sebagian dari pengakuan sehingga tidak perlu lagi dibuktikan dan menolak sebagian lainnya yang masih perlu dibuktikan lagi.


Ilmu pengetahuan membagi pengakuan menjadi tiga, yaitu:
  • pengakuan murni (aveu pur et simple) ialah pengakuan yang sifatnya sederhana dan sesuai sepenuhnya dengan tuntutan pihak lawan: penggugat menyatakan bahwa tergugat membeli rumah dari penggugat dengan harga Rp. 5.000.000,-, tergugat memberi jawaban bahwa ia membeli rumah penggugat dengan harga Rp. 5.000.000,-
  • Pengakuan dengan kualifikasi (gequaliceerde bekentenis) yaitu, pengakuan yang disertai dengan sangkalan terhadap sebagian dari tuntutan. Misalnya, penggugat menyatakan bahwa tergugat telah membeli rumah dari penggugat seharga Rp.5.000.000,-, tergugat mengaku telah membeli rumah dari penggugat, tetapi bukan seharga RP. 5.000.000,-, melainkan Rp. 3.000.000,-
  • Pengakuan dengan Clausula (geclausuleerder bekentenis) yaitu, pengakuan yang disertai dengan keterangan tambahan yang bersifat membebaskan, misalnya, penggugat menyatakan bahwa tergugat telah membeli rumah penggugat seharga Rp. 5.000.000,- tergugat mengaku telah mengadakan perjanjian jual beli rumah milik penggugat seharga Rp. 5.000.000, tetapi ditambahkannya bahwa harga rumah telah dibayar lunas.


Keterangan-keterangan tambahan atau clausula semacam itu lainnya ialah: pembayaran, pembebasan, kompensasi dan sebagainya. Pada hakekatnya di sini jawaban tergugat merupakan pengakuan tentang hal pokok yang diajukan oleh penggugat, tetapi disertai dengan tambahan penjelasan yang menjadi dasar penolakan gugatan.

Hakim baru boleh memisah-misahkan pengakuan kalau penggugat berhasil membuktikan bahwa keterangan tambahan pada pengakuan itu tidak benar, dalam hal ini maka pembuktian kebenarannyadibebankan kepada pihak tergugat.

b. Pengakuan Di Luar Persidangan

Pengakuan di luar persidangan ialah keterangan yang diberikan oleh salah satu pihak dalam perkara perdata di luar persidangan untuk membenarkan pernyataan –pernyataan yang diberikan oleh lawannya.

Pengakuan di luar persidangan diatur dalam Pasal 175 HIR (Pasal 312 Rbg, 1927, 1928 BW) yang menyatakan bahwa “kekuatan pembuktian dari pengakuan lisan di luar persidangan diserahkan kepada pertimbangan hakim (Pasal 1928 BW). Pasal 1927 BW, menentukan bahwa “ suatu pengakuan lisan di luar persidangan tidak dapat digunakan selain dalam hal-hal dimana diizinkan membuktikan dengan saksi”.

Undang-undang hanya mengenal alat bukti pengakuan lisan di luar persidangan. Pengakuan di luar persidangan ini masih harus dibuktikan di persidangan, maka oleh karena itu bukanlah merupakan alat bukti. Pengakuan tertulis diluar persidangan merupakan alat bukti di samping alat bukti tertulis, yang kekuatan pembuktiannya bebas.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel