-->

Pelaksanaan Putusan ( Eksekusi )

Sudut Hukum | Eksekusi adalah Pelaksanaan secara resmi suatu putusan Pengadilan di bawah Pimpinan ketua Pengadilan Negeri, bahwa eksekusi itu haruslah diperintah secara resmi oleh Ketua Pengadilan Negeri yang berwenang sebagai pelaksanaan atas suatu putusan Pengadilan yang telah mempunyai Keputusan Hukum yang tetap.

Eksekusi tidak sama dengan tindakan main hakim sendiri, karena eksekusi ini adalah menjalankan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum yang tetap, apabila pihak yang dikalahkan oleh pengadilan dalam suatu perkara mau secara sukarela dapat melaksanakan putusan yang telah diputus tersebut maka dengan demikian selesailah perkaranya tanpa harus dilaksnakan Eksukusi secara paksa.

Eksekusi diatur dalam pasal 195 HIR dan Pasal 206 Rbg, dengan demikian dapat disimpulkan bahwa eksekusi adalah menjalankan putusan pengadilan atas perintah Ketua Pengadilan negeri yang pada tingkat pertama memeriksa perkara itu.


Untuk menjalankan eksekusi ada beberapa hal yang menjadi azas-azas dari eksekusi yaitu :

1. Eksekusi dijalankan terhadap Putusan yang telah berkekuatan hukum tetap. 

Pelaksanaan Putusan ( Eksekusi )
Disini jelas bahwa eksekusi hanya boleh dilakukan terhadap Putussan yang telah mempunyai keputusan hukum yang tetap, akan tetapi terhadap hal ini undang – undang ada mengatur pengecualiannya yang meliputi:
  • Pelaksanaan putusan terlebih dahulu (Uit voerbaar bij voorraad) dimana eksekusi dapat dijalankan terlebih dahulu walau ada banding dan kasasi.
  • Pelaksanaan putusan Provisi, Putusan Provisi merupakan pengecualian dimana jika hakim mengabulkan tuntutan provisi maka putusan provisi dapat dijalankan walau perkara pokok belum di putus.
  • Akta Perdamaian, akta perdamaian yang dibuat di persidangan mempunyai kekuatan eksekusi, seperti putusan yang telah memperoleh kekuatan hukum yang tetap.
  • Eksekusi terhadap Grosse Akta, baik Grosse akta Hipotik maupun grosse akta pengakuan hutang.


2. Eksekusi dijalankan terhadap Putusan yang tidak mau dijalankan secara sukarela. 

Pada prinsipnya eksekusi merupakan tindakan paksa yang dijalankan oleh pengadilan, jika pihak yang kalah mau menjalankan sendiri putusan Pengadilan maka tindakan eksekusi harus disingkirkan.

3. Putusan yang dapat di eksekusi adalah putusan yang bersifat Comdemnatoir. Artinya pada putusan itu mengandung dictum yang bersifat penghukuman.

Jenis-jenis eksekusi :

Dalam menjalankan eksekusi ada beberapa jenis pelaksanaan dari eksekusi itu sendiri Yaitu :
  1. Eksekusi putusan yang menghukum pihak yang dikalahkan untuk membayar sejumlah uang, prestasi yang diharapkan adalah membayar sejumlah uang. (Pasal 196 HIR dan Pasal 208 Rbg)
  2. Eksekusi putusan yang menghukum orang untuk melakukan suatu perbuatan hal ini diatur dalam pasal 225 HIR dan pasal 259 Rbg, pihak yang dimenangkan dapat meminta kepada hakim agar kepentingan yang akan diperolehnya dinilai dengan uang.
  3. Eksekusi Riil merupakan pelaksanaan prestasi yang dibebankan kepada debitur oleh putusan hakim secara langsung. Jadi eksekusi riilitu adalah pelaksanaan putusan yang menuju kepada hasil yang sama seperti apabila dilaksanakan secara sukarela.


Prosedur Eksekusi.
Untuk dapat menjalankan eksekusi maka dapat kita pedomani tata cara dalam melakukan eksekusi yaitu:

4. Pelaksanaan eksekusi atas perintah dan/atau di pimpin Ketua Pengadilan Negeri. Pelaksanaan eksekusi ini dilakukan atas perintah Ketua Pengadilan Negeri yang pada tingkat pertama memeriksa perkara itu, jika eksekusi seluruhnya atau sebagian berada diluar daerah hukum pengadilan tersebut maka Ketua Pengadilan meminta bantuan dari ketua pengadilan yang bersangkutan untuk menjalankan putusan itu.

Jika dalam pelaksanaan putusan itu ada perlawanan dari pihak ketiga maka akan diserahkan kembali kepada ketua Pengadilan yang memutus perkara tersebut.

5. Sebelum dilaksanakan Eksekusi, diberikan Peringatan (Aanmaning). Jika pihak yang dikalahkan tidak mau atau lalai dalam memenuhi isi putusan tersebut dengan kemauannya sendiri, maka pihak yang dimenagkan dapat memasukkan permintaan kepada ketua Pengadilan Negeri untuk menjalankan putusan tersebut, kemudian Ketua Pengadilan akan memanggil pihak yang kalah supaya dapat memenuhi Putusan tersebut dalam jangka waktu yang ditentukan oleh ketua selama-lamanya 8 (delapan) hari.

6. Jika tidak mengindahkan Peringatan dilakukan sita eksekusi. Jika sesudah lewat waktu yang ditentukan belum juga di penuhi putusan tersebut, atau sesudah dipanggil secara patut tidak juga menghadap maka ketua Pengadilan Negeri karana jabatannya memberikan perintah secara tertulis supaya disita sejumlah barang bergerak atau barang tetap dari pihak yang kalah sehingga cukup untuk pengganti sejumlah uang yang disebut dalam putusan.

7. Penyitaan dilakukan oleh Panitera atau orang lain yang ditunjuk ketua Pengadilan. Penyitaan tersebut dilakukan oleh panitera pengadilan negeri. (Pasal 197 ayat (2) HIR). Atau kalau panitera berhalangan maka digantikan oleh orang lain yang ditunjuk oleh ketua Pengadilan Negeri.

8. Sita Eksekusi dilakukan dengan dua orang saksi. Pelaksanaan eksekusi tersebut dilakukan dengan dihadiri oleh 2 orang saksi yang nama , pekerjaan dan tempat tinggalnya disebutkan dalam berita acara.

9. Penyitaan terhadap benda bergerak tidak boleh atas Hewan dan Perkakas untuk Pencarian. Penyitaan
terhadap barang boleh dilakukan apa saja akan tetapi tidak boleh dilakukan atas hewan dan perkakas yang sungguh berguna dalam menjalankan pencariannya sendiri.

10. Barang yang disita tetap berada pada orang yang disita atau ditempat penyimpanan yang patut.Berdasarkan situasi dan kondisi maka panitera membiarkan agar barang tersebut tetap berada pada orang yang disita.

11. Penyitaan benda tidak bergerak dilakukan dengan mengumumkan berita acara penyitaan terebut. Terhadap benda tidak bergerak maka berita acara penyitaan harus diumumkan kepada masyarakat dengan menempel Berita acara tersebut di papan Pengumuman.

12. Penjualan barang sitaan dilakkan dengan Bantuan kantor lelang dengan nilai paling rendah Rp.300. Penjualan barang sitaan itu dilakukan dengan bantuan kantor lelang.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel