-->

Macam-Macam Putusan Hakim

Sudut Hukum | Secara umum putusan pengadilan diatur dalam Pasal 185 HIR, Pasal 196 RBG, dan Pasal 46-68 Rv. Tanpa mengurangi ketentuan lain, seperti Pasal 180 HIR, Pasal 191 RBG yang mengatur putusan provisi maka berdasarkan pasal-pasal yang disebut diatas, dapat dikemukakan berbagai segi putusan pengadilan yang dapat dijataukan hakim.[1]
  • Putusan Declaratoir (pernyataan)
Putusan declaratoir adalah putusan yang hanya menegaskan atau menyatakan suatu kedaan hukum semata-mata. Misalnya putusan tentang keabsahan anak angkat menurut hukum, putusan ahli waris yang sah.
  • Putusan Constitutif (pengaturan)
Putusan contitutief adalah putusan yang dapat meniadakan suatau keadaan hukum atau meneimbulkan suatu keadaan hukum yang baru. Misalnya: putusan tentang perceraian, putusan yang menyatatakan seseorang jatuh pailit.[2]
  • Putusan Condemnatoir (menghukum)
Macam-Macam Putusan HakimPutusan condemnatoir adalah putusan yang bersifat menghukum, atau dengan kata lain, putusan menjatuhkan hukuman. misalnya: menghukum tergugat untuk mengembalikan sesuatu barang
kepada penggugat atau untuk membayar kepadanya sejumlah uang tertentu sebagai pembayaran utangnya.


  • Putusan Preparatoir
Putusan preparatoir adalah putusan sebagai akhir yang tanpa ada pengaruh terhadap pokok perkara atau putusan akhir. Misalnya: putusan yang untuk menggabungkan dua perkara atau untuk menolak diundurkannya pemeriksaan saksi, putusan yang memerintahkan pihak yang diwakili oleh kuasanya untuk datang sendiri.[3]


  • Putusan Interlucutioir
Putusan interlucutioir adalah putusan sela yang dapat mempengaruhi akan bunyi putusan akhir. Misalnya: pemeriksaan saksi, putusan untuk mendengar para ahli, pemeriksaan setempat, putusan tentang pembebanan pihak, sumpah dan putusan yang memerintahkan salah satu pihak untuk membuktikan sesuatu.

  • Putusan Insidentil
Putusan insidentil adalah putusan yang berhubungan dengan insiden, yaitu suatu peristiwa atau kejadian yang menghentikan prosedur peradilan biasa. Misalnya kematian kuasa dari satu pihak, baik tergugat maupun penggugat, putusan yang membolehkan seseorang ikut serta dalam perkara voeging, vrijwaring, tusschenkomst.[4]


  • Putusan Provisionil
Putusan provisionil adalah putusan yang menjawab tuntutan provisional, yaitu permintaan pihak yang bersangkutan agar sementara diadakan pendahuluan guna kepentingan salah satu pihak sebelum putusan akhir dijatukan. Jadi putusan yang disebabkan oleh adanya hubungan dengan pokok perkara dapat menetapkan suatu tindakan sementara bagi kepentingan salah satu pihak yang berperkara. Misalnya: putusan mengenai gugatan istri terhadap suaminya untuk memberi biaya penghidupan selama pokok perkara masih berlangsung dan belum menghasilkan putusan akhir.[5]

  • Putusan Kontradiktoir
Putusan kontradiktoir adalah putusan yang diambil dari tergugat yang perna datang menghadap di persidangan, tetapi pada hari-hari sidang berikutnya tidak datang maka perkaranya diperiksa secara kontradiktor, kemudian diputuskannya. Artinya, diputus di luar hadirnya salah satu pihak yang berperkara.[6]

  • Putusan Verstek
Putusan verstek adalah putusan yang diambil dari tergugat yang tidak pernah hadir di persidangan meskipun telah dipanggil secara resmi dan patut, tetapi gugatan dikabulkan dengan putusan di luar hadir atau verstek, kecuali gugatan itu melawan hak atau tidak beralasan.

  • Putusan Akhir
Setelah hakim selesai memeriksa perkara dan tidak ada lagi halhal yang perlu diselesaikan dalam persidangan, maka hakim menjatukan putusan terhadap perkara yang diperiksanya. Putusan akhir adalah suatu pernyataan yang oleh hakim, sebagi pejabat negara yang diberi wewenang untuk itu, diucapkan dalam persidangan dan bertujuan untuk mengakhiri atau menyelesaikan perkara atau sengketa antara para pihak yang beperkara dan diajukan kepada pengadilan.[7]




[1] Yahya Harahap, Hukum Acara Perdata ,(Jakarta: Sinar Grafik, 2011), 872.
[2] Sarwono, Hukum Acara Perdata Teori dan Praktek, (Jakarta: Sinar Grafik, 2011) ,212.
[3] Ahmad Mujahidin, Pembaharuan Hukum Acara Peradilan Agama, (Bogor: Ghalia Indonesia, 2012), 231.
[4] Ibid., 232. 
[5] Mujahidin, Hukum Acara Peradilan Agama, 233.
[6] Surwono, Hukum Acara Perdata, 215. 
[7] Abdul Manan, Penerapan Hukum Acara Perdata di Lingkungan Peradilan Agama, (Jakarta: Kencana, 2008), 308.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel