-->

Jenis-jenis Kuasa

Sudut Hukum | Ada beberapa surat kuasa yang dapat dipergunakan di depan sidang pengadilan yaitu :

Kuasa Umum
Kuasa umum diatur dalam Pasal 1795 KUH Perdata . menurut pasal ini, kuasa umum bertujuan memberi kuasa kepada seseorang untuk mengurus kepentingan pemberi kuasa yaitu :
  1. melakukan tindakan pengurusan harta kekayaan pemberi kuasa
  2. pengurusan itu meliputi segala sesuatu yang berhubungan dengan kepentingan pemberi kuasa atas harta kekayaannya.
  3. Dengan demikian titik berat kuasa umum, hanya meliputi perbuatan atau tindakan pengurusan kepentingan pemberi kuasa.

Kuasa Khusus
Pasal 1795 KUH Perdata menjelaskan, pemberian kuasa dapat dilakukan secara khusus yaitu hanya mengenai satu kepentingan tertentu atau lebih. Bentuk inilah yang menjadi landasan pemberian kuasa untuk bertindak di depan pengadilan mewakili kepentingan pemberi kuasa sebagai pihak principal. 

Namun agar bentuk kuasa yang disebut dalam pasal ini sah sebagai surat kuasa khusus di depan pengadilan, surat tersebut harus disempurnakan terlebih dahulu dengan syaratsyarat yang disebut dalam Pasal 123 HIR.

(Baca: Apa itu Kuasa Hukum?)

Yang harus dimuat dalam surat kuasa khusus adalah :
    Jenis-jenis Kuasa
  • Identitas pemberi dan penerima kuasa seperti nama, umur, pekerjaan dan tempat tinggal.
  • Isi pokok sengketa perdata, ini menunjuk kepada kekhususan perkara seperti jual-beli, pewarisan, perceraian, perbuatan melawan hukum 
  • Rincian isi kuasa yang diberikan, ini menunjuk kepada kekhususan isi kuasa dalam batasbatas tertentu, artinya bila tidak disebut dalam rincian, penerima kuasa tidak berwenang melakukannya. Pembatasan tersebut juga menjelaskan apakah kuasa itu berlaku di muka pengadilan negeri saja, atau termasuk juga untuk naik banding atau permohonan kasasi.
  • Memuat hak substitusi. Hal ini perlu bila penerima kuasa berhalangan, dia dapat melimpahkan kuasa itu kepada pihak lain untuk menjaga jangan sampai perkara itu macet karena berhalangannya penerima kuasa.

Kuasa Istimewa
Pasal 1796 KUH Perdata mengatur perihal pemberian kuasa istimewa, pemberian kuasa istimewa ini dapat dikaitkan dengan ketentuan Pasal 157 HIR dan Pasal 184 RBg.
Kuasa Perantara
Kuasa perantara berdasarkan Pasal 1792 KUH Perdata dan Pasal 62 KUHD yang dikenal dengan agen perdagangan (commercial agency) atau makelar. Dalam hal ini pemberi kuasa sebagai principal memberi perintah kepada pihak kedua dalam kedudukannya sebagai agen atau perwakilan untuk melakukan perbuatan hukum tertentu dengan pihak ketiga. Apa yang dilakukan agen, langsung mengikat kepada principal sepanjang hal itu tidak bertentangan atau melampaui batas wewenang yang diberikan.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel