-->

Pengertian Putusan

Sudut Hukum | Menurut Mukti Arto putusan ialah penyataan hakim yang dituangkan dalam bentuk tertulis dan diucapkan oleh hakim dalam siding terbuka untuk umum, sebagai hasil dari pemeriksaan perkara gugatan (kontentius). Sedangkan penetapan ialah juga pernyataan hakim yang dituangkan dalam bentuk tertulis dan diucapkan oleh hakim dalam siding terbuka untuk umum sebagai hasil dari pemeriksaan permohonan (voluntair).[1]

Putusan dalam bahasa (Belanda) disebut vonis atau al-Qadlau (Arab), adalah produk peradilan yang disebabkan adanya dua pihak yang berlawanan dalam berperkara, yaitu penggugat atau tergugat. Putusan adalah produk peradilan yang sesungguhnya (jurisdiction contentiosa), di mana selalu memuat perintah dari pengadilan kepada pihak yang kalah untuk melakukan sesuatu, atau untuk berbuat sesuatu, atau melepaskan sesuatau, menghukum sesuatu. Jadi dalam diktum vonis selalu bersifat condemnation (menghukum), atau bersifat constitutoir (menciptakan). Perintah dari peradilan ini jika tidak dilaksanakan dengan suka rela, maka dapat dilaksanakan secara paksa yang bisa disebut eksekusi.[2]

Pengertian Putusan
Sedangkan menurut penjelasan pasal UU No. 7 tahun 1989, putusan adalah kepeutusan pengadilan atas perkara gugatan berdasarkan adanya suatau sengketa. Berbeda dengan penetapan yang yang diambil oleh hakim apabila perkaranya adalah permohonan di mana kekuatan penetapannya bersifat deklaratoir, putusan diambil oleh hakim apabila perkaranya berupa sutau sengketa di mana para pihak saling mempertahankan hak masingmasing. Jadi perkaranya diperiksa secara contradictoir (timbal balik), sehingga putusannya bersifat comdemnatoir (menghukum) pihak yang kalah.[3]






[1] Mukti Arto, Praktek Perkara Perdata Pada Pengadilan Agama, (Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 1996), h.168.
[2] Raihan A. Rasyid, Hukum Acara Peradilan Agama, (Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 1998), h. 200.
[3] Ibid.,h. 32.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel