-->

Pengertian Cadangan Devisa

Sudut Hukum | International Monetary Fund (IMF) mendefinisikan Cadangan Devisa atau disebut dengan International Reserves And Foreign Currency Liquidity (IRCL) atau Offical Reserve Assets sebagai seluruh aktiva luar negeri yang dikuasai oleh otoritas moneter dan dapat digunakan setiap waktu, guna membiayai ketidakseimbangan neraca pembayaran atau dalam rangka stabilitas moneter dengan melakukan intervensi di pasar valuta asing dan untuk tujuan lainnya. Menurut IMF fungsi penting cadangan devisa ada dua yaitu untuk membiayai ketidakseimbangan neraca pembayaran dan untuk menjaga kestabilan moneter.

Dalam kaitan neraca pembayaran, cadangan devisa biasanya digunakan untuk membiayai impor dan membayar kewajiban luar negeri, sementara fungsi lainya untuk menjaga kestabilan moneter adalah untuk mempertahankan nilai tukar mata uang. Besar kecilnya akumulasi cadangan devisa suatu negara biasanya ditentukan oleh kegiatan perdagangan (ekspor dan impor) serta arus modal negara tersebut.

Sedangkan kecukupan cadangan devisa ditentukan oleh besarnya kebutuhan impor dan sistem nilai tukar yang digunakan.


Pengertian Cadangan Devisa
Dalam sistem nilai tukar mengambang bebas, fungsi cadangan devisa adalah untuk menjaga stabilitas moneter hanya sebatas tindakan untuk mengurangi fluktuasi nilai tukar yang terlalu tajam. Oleh karena itu cadangan devisa yang dibutuhkan tidak perlu sebesar cadangan devisa yang dibutuhkan apabila Negara tersebut mengadopsi nilai tukar tetap.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel