-->

Ijtihad Pada Masa Abu Bakar (Sebuah Tinjauan Sosio-Historis)

Sudut Hukum | Ijtihad Pada Masa Abu Bakar (Sebuah Tinjauan Sosio-Historis)
Ajaran Islam yang bersumber dari dua pusaka, al-Qur’an dan Hadis, diyakini sebagai tuntunan setiap prilaku umat manusia. Tidak ada sedikitpun perbuatan manusia yang dapat lepas dari kontrol shari’at.

Ijtihad Pada Masa Abu Bakar (Sebuah Tinjauan Sosio-Historis)Demikian itu dapat dilihat dari sikap mental para sahabat Nabi SAW dalam menjalankan dan mengawal kemurnian ajaran-ajaran agama dalam kehidupan. Tidak akan ditemukan prilaku dan perbuatan mereka yang tidak memiliki pembenaran al-Qur’an dan percontohan dari Hadis Nabi SAW. Para sahabat tidak akan melakukan inovasi dalam urusan yang berkaitan dengan masalah keagamaan, jika tidak memiliki landasan teologis yang memanyunginnya, baik dari al-Qur’an atau dari Hadis.

Sementara itu, umat Islam sepeninggal Nabi mulai dihadapkan pada persoalan-persoalan baru yang memerlukan jawaban-jawaban teologis sebagai tantangan bagi elastisitas ajaran Islam sebagai ajaran yang salih li kull zaman wa makan. Persoalan-persoalan baru itu muncul sebagai konsekwensi logis  perkembangan sosio-kultural dan sosio-politik umat yang sangat dinamis, dikarenakan makin luasnya ekspansi Islam serta perubahan situasi dan kondisi (zuruf) yang mengitarinya. Tidak semua permasalah-permasalahan itu memiliki preseden pada Hadis Nabi. Bahkan banyak di antaranya yang betul-betul baru yang tidak memiliki petunjuk praktis keagamaan.

Dari sinilah kemudian, para sahabat Nabi SAW tidak memiliki pilihan lain untuk tidak melakukan ijtihad.[1] Oleh karena itu pula ulama sepakat bahwa hukum ijtihad adalah fardu kifayah yang berarti melarang adanya kekosongan suatu masa dari kegiatan ijtihad.[2]

Ijtihad Dan Masalah Itjihadiyah

Ijtihad  didefenisikan sebagai upaya dari al-faqih secara sungguh-sungguh dalam menggali hukum shari’at far’iyah dari dalil-dalilnya.[3] Catatan penting dari defenisi ini adalah bahwa kata-kata “upaya sungguh-sungguh” mengecualikan persoalan-persoalan yang dapat diketahui dari agama secara daruri yang tidak membutuhkan “daya besar” untuk memahaminya.

Sedangkan medan ijtihad adalah setiap persoalan hukum shari’at yang tidak memiliki dalil pasti. Namun sebenarnya, menurut Menurut Muhammad Yusuf al-Qardawi, medan ijtihad tidak terbatas pada persoalan hukum saja sebagaimana pendapat usuliyin. Sehingga baginya medan ijtihad meliputi semua permasalahan shari’at yang tidak memiliki dalil pasti (qat’iy al-thubut wa al-dalalah), baik menyangkut masalah usuliyah  i’tiqadiyah atau masalah far’iyah ‘amaliyah[4].

Namun bisakah diterima bahwa sesuatu yang penting dalam urusan agama ditinggalkan dan tidak dijelaskan oleh sumber otoritas shari’at. Padahal Nabi SAW telah mengajarkan banyak persoalan, baik besar atau kecil, sampai pada persoalan apa yang harus diperbuat seorang muslim dalam wc. Kita ambil contoh masalah khilafat al-Rasul yang menyebabkan munculnya friksi keras antara sesana umat.

Dalam hal ini, Doktor Muhammad Ahmad Khalf Allah punya pandangan, sebagaimana dikutip Khalil ‘Abd al-Karim, bahwa banyak hal yang tidak dijelaskan oleh teks-teks keagamaan padahal menyangkut persoalan yang sangat penting karena suatu hikmah yang tersembunyi, yaitu memberi ruang kepada akal manusia untuk berijtihad sesuai situasi dan kondisi (zuruf al-zaman wa zuruf al-makan) dan sesuai pula dengan kesadaran pikirannya berdasarkan tanggungjawab masing-masing.[5]

Inilah sebenarnya yang menjadi salah satu ketentuan hukum Islam yakni bahwa Allah SWT membatasi taklif dan meluaskan ruang kosong kemaafan (mantiqat al-‘afw) untuk memberi ruang bagi ijtihad.[6]

Metode Ijtihad Sahabat

Berbeda dengan kondisi dan situasi pada masa Nabi, pada masa sahabat banyak timbul kejadian yang tidak ada pada masa Nabi yang mengharuskan mereka untuk melakukan ijtihad. Menurut Mahdi Fadl Allah[7] ada tiga langkah yang dilalui oleh para sahabat dalam berijtihad ketika dihadapkan pada permasalah baru. Pertama, mengidetifikasi persoalan yang muncul dengan melihat teks al-Qur’an untuk mengetahui apakah perosalan baru itu terdapat di dalamnya.

Jika tidak ditemukan ayat yang berkaitan dengan masalah yang muncul, langkah kedua melihat Hadis. Dikumpulkannya para sahabat untuk minta keterangan tentang apakah mereka mendengar sesuatu dari Nabi berkaitan dengan masalah yang dihadapi. Seperti ketika Abu Bakr ditanya tentang bagian waris nenek, yang pertama ia lakukan adalah mencari ayat al-Qur’an yang berkenaan dengna masalah waris. Ketika ia tidak berhasil mendapatkannya, lalu ia kumpulkan para sahabat untuk dimintai keterangan tentang apakah ada riwayat Nabi SAW tentang bagian waris nenek. Lalu al-Mughirah bersaksi bahwa Nabi SAW memberinya seperenam. Pernyataannya kemudian diperkuat oleh keterangan Muhammad ibn Maslamah. Kemudia Abu Bakr menetapkan seperenam  untuk nenek.

Jika melalui langkah kedua ini tidak berhasil, kemudian mereka bermusyawarah untuk melakukan ijtihad secara hati-hati dengan menggunakan ra’yu pada batas-batas yang dapat mengungkapkan keinginan al-Shari’ berupa jalb al-masalih wa dar’u al-mafasid.

Penggunaan ra’yu di sini bisa berarti qiyas, maslahah dan lain sebagainya yang intinya adalah mengidentifikasikan hukum suatu perbuatan manusia yang tidak memiliki keterangan dari teks-teks keagamaan.[8]

Oleh karena adanya batas-batas penggunaannya itu, seorang islamisis J. Schacht berpendapat bahwa prinsip-prinsip istihsan, maslahah dan lain sebagainya sebenarnya tidak dapat digunakan sebagai prinsip yang independen tetapi lebih untuk menafsirkan dan menjustifikasi aturan hukum Islam yang sudah ada yang dimaksudkan untuk membangun zona perlindungan di sekitar perubahan itu agar ia tidak kehilangan keseluruhan teori itu.[9]

Legalitas Ijtihad Sahabat

Di masa Nabi, ketika muncul permasalah para sahabat langsung bertanya padanya atau jika kebetulah posisi Nabi jauh, mereka berijtihad kemudian menyampaikan hasil ijtihad mereka kepada Nabi. Sehingga semua persoalan menjadi jelas dan gamblang antara yang ditetapkan atau yang dikoreksi, karena Ia memiliki otoritas penuh untuk tashri’.[10]

Sekalipun hanya Nabi SAW yang memiliki otoritas tashri’, ia tidak pernah mencela apalagi melarang tindakan ijtihad para sahabat. Justru sikap yang ia tunjukan menunjukkan apresiasinya terhadap tindakan itu. Hal itu memberi pengertian bahwa ia memberi restu kepada para sahabatnya untuk berijtihad.[11]

Namun setelah Nabi wafat tidak ada lagi otoritas semacam itu. Karena posisi Nabi SAW sebagai nabi dan rasul tidak dapat digantikan oleh siapapun. Dengan demikian, apa yang dilakukan oleh para pengganti kepemimpinan Nabi (khulafa‘ al-Rasul) hanya mencari justifikasi penyelesaian setiap persoalan yang muncul dengan al-Qur‘an dan Hadis. Namun jika tidak didapatkan petunjuk dari keduanya, mereka berijtihad dengan cara bermusyawarah dengan para pembesar sahabat yang lain. Periode ini disebut masa al-tafsir al-tashrii’ yang berarti masa rintisan praktek istinbat terhadap hukum masalah-masalah yang tidak memiliki petunjuk praktis keagamaan[12] dan inilah yang menandai awal dimulainya periode fiqh pertama dalam sejarah hukum Islam.[13]

Menurut al-Sayis, ijtihad sahabat ini punya makna luas. Kegiatan ijtihad mereka itu meliputi pencarian teks keagamaan sesuai permasalah, melakukan qiyas, istihsan, sadd al-dharai’, maslahah mursalah dan seterusnya.[14] Namun istilah-istilah belum muncul pada saat itu sebagai khazanah istilah hukum Islam kecuali pada masa imam-imam madzhab.

Berkaitan dengan kekuatan fatwa sahabat, ulama al-madhahib al-arba’ah pada fatwa sahabat sepakati memeganginya kecuali Abu Hanifah memberi catatan bahwa tidak boleh menyalahi pendapat sahabat yang tidak diketahui adanya ikhtilaf di antara mereka.[15] Ini berarti bahwa pendapat sahabat yang demikian, dalam istilah Muhammad Musa Tuwana, asbaha taqriban masdar thalithan (menjadi sumber ketiga).[16]

Setting Sosial Masa Sahabat

Sepeninggal Nabi SAW yang dirasa para sahabat terlalu cepat, keadaan sungguh berubah. Mereka seperti bayi yang tiba-tiba disapih oleh ibunya pada saat ia masih merasakan keberadaannya sangat dibutuhkan. ‘Umar  Ibn al-Khattab mungkin orang yang paling tidak bisa sanggup menerima keadaan yang menggoncangkan jiwanya ini. Sehingga ucapannya pun “barang siapa yang berkata Muhammad mati akan saya tebas lehernya” membuat keadaan jadi tidak menentu. Akan tetapi Abu Bakr kemudian tampil di hadapan halayak yang justru menegaskan bahwa Nabi tercinta mereka benar-benar telah wafat seraya ber-istidlal pada ayat 144 surat ‘Ali ‘Imran. Sikap Abu Bakr inilah yang dicatat sebagai penafsiran/ijtihad pertama kali yang dilakukan pasca masa Nabi dalam sejarah Islam.[17]

Selanjutnya para sahabat dihadapkan pada banyak masalah yang baru dalam Islam dari persoalan khilafah, pemberontakan, penolakan membayar zakat, nabi palsu, pembagian rampasan perang, terbunuhnya para huffad dan lain-lain dari persoalan keagamaan sampai masalah pemerintahan dan keuangan dari yang kecil sampai yang besar.

Yang menjadikan betapa beratnya tugas para sahabat sepeninggal Nabi disebabkan oleh beberapa kondisi. Pertama, di masa Nabi, syari’at Islam dalam aspek hukum diterapkan sebagai hukum masyarakat. Dalam diri Nabi terdapat dua otoritas sekaligus, kekuasaan agama dan politik yang tidak dipisah-pisahkan. Keadaan ini tentu tetap dipegang erat oleh mereka.[18]

Kedua, sikap rigid mereka untuk tidak berbuat sesuatu yang tidak pernah dicontohkan Nabi, seperti sikap Abu Bakr ketika diberi masukan tentang perlunya mengumpulkan al-Qur’an dalam satu mushaf  “kayfa naf’al shay’an lam yaf’alhu rasul Allah SAW?!”.[19]

Ketiga, dorongan internal untuk menjalankan dan mengawal kemurnian ajaram Islam sebagai tugas utama khalifat al-RasulKeempat, sementara faktor eksternal seperti muncul masalah-masalah baru menuntut respon dan solusi yang mempunyai landasan teologis.

Contoh Ijtihad Pada Masa Abu Bakr Ra.

Sesuai dengan beberapa  paparan di muka, di sini akan disajikan beberapa contoh kasus yang terjadi pada masa Abu Bakr yang diselesaikan secara ijtihad khususnya menggunakan pendekatan qiyas, maslahah mursalah[20] dan sebagainya yang intinya menemukan hukum dari masalah-masalah yang tidak terdapat dalam nas.


  • Memerangi Orang-Orang Yang Menolak Membayar Zakat

Ketika Nabi wafat dan Abu Bakr diangkat sebagai khalifah, banyak persoalan muncul. Diantaranya yang dianggap besar adalah orang-orang yang menolak membayar zakat pada khalifah. Penolakan mereka itu punya implikasi politik yakni tidak mengakui  kesinambungan dan peralihan kepemimpinan Nabi kepada Abu Bakr. Munculnya gagasan memerangi dan memperlakukan mereka sebagaimana orang-orang murtad ditolak ‘Umar. Ia menolak mengekskusi mereka karena tidak mungkin membunuh orang yang nyata-nyata bersahadat berdasarkan Hadis ‘umirtu annla ‘uqatil al-nas hatta yaqulu La ila illa Allah (al-H{adith).[21]

Dalam pandangan Abu Bakr membiarkan penolakan mereka berarti membiarkan rongrongan pada legalitas kepemimpinannya yang berarti kesatuan umat dalam ancaman disintegrasi. Karena Abu Bakr melihat zakat bukan sekedar ibadah yang cukup dilaksanakan dengan tanggungjawab secara vertikal saja, ia melihatnya sabagai urusan publik. Oleh karena harus ada otoritas yang menangani, karena zakat adalah salah satu sumber keuangan  publik sekaligus sebagai jalan pembelanjaan publik yang memiliki ciri yang khas.

Tugas pemerintahan Abu Bakr dalam kaitan zakat ini adalah menjaga keadilan distribusi kekayaan. Ini dapat dilihat dalam prakteknya bahwa yang diperangai Abu Bakr adalah orang-orang yang menolak membayar zakat harta dahir yaitu zakat  mawashi (perternakan, tidak harta yang tersembunyi seperti emas dan perak. Dengan demikian jelaslah bahwa pertimbangan perang ini lebih bersifat politis.

‘Umar yang pada awalnya menolak, akhirnya menerima argumentasi Abu Bakr.[22]Karena ia  melihat sikap dan tindakan  Abu Bakr ini sangat dipengaruhi situasi umat dan stabilitas yang tidak kondusif setelah ditinggalkan oleh Nabi, bukan sekedar pertimbangan teologis semata. Jadi setiap bentuk penyimpangan akan sangat besar pengaruhnya terhadap keutuhan politik umat. Untuk itu, demi menjaga stabilitas, sikap Abu Bakr menjadi sangat tegas dan tidak kompromi.


  • Pengumpulan al-Qur’an Dalam Satu Mushaf

Gagasan ini merupakan masukan ‘Umar. Pada mula Abu Bakr menolak, namun akhirnya ‘Umar dapat meyakinkannya sehingga ia memutuskan untuk melakukan jam’u al-Qur’an fi mushaf wahid [23] karena dirasakannya manfaat yang besar dan kerugian yang besar bila tidak dilakukan. Hal itu setelah disadari bahwa hafalan yang terkuat lebih rendah dari tinta terlemah untuk menjaga otentisitas dan keutuhan     kitab suci setelah banyak para huffaz yang terbunuh dalam peperangan. Disamping itu, pengumpulan  al-Qur’an dalam satu mushaf berfungsi sebagai penjagaan di dalam menghindari kemungkinan adanya penyelewengan, perbedaan dan lain-lain yang dapat mengurangi kesakralan al-Qur’an sebagai kitab suci.

  • Mendirikan Lembaga Keuangan Bayt al-Mal [24]

Keputusan ini tentu tidak akan dapat dilacak secara langsung dalam teks-teks keagamaan, namun manfaatnya sangat besar bagi keuangan umat/negara. Hal ini juga merupakan akibat munculnya lembaga baru dalam sejarah Islam yaitu lembaga khilafah. Sementara di masa Nabi sistim pemerintahan dijalankan dalam bentuk yang sangat sederhana dan unik. Tantangan kemajuan umat Islam pada masa ini telah menuntut pelembagaan keuangan untuk menjamin terselengaranya pemerintahan, seperti penggajian dan sebagainya.


  • Penunjukan Pengganti Abu Bakr

Penunjukkan ‘Umar oleh Abu Bakr sebagai penggantinya[25] juga tidak memiliki landasan teologis dari teks keagamaan sebagai pembenar, namun penunjukan itu bertujuan untuk menjaga keutuhan umat yang harus tetap dipertahankan mengingat kondisi saat itu rentan perpecahan. Di sisi lain, ia sendiri merasa punya otoritas untuk itu karena ia telah dipilih dan diserahi urusan umat, sehingga penunjukkan ‘Umar merupakan bagian dari pelaksanaan tugasnya sekalipun tidak ada preseden ketata negaraan seperti itu sebelumnya.

  • Menolak Memberikan Tirkah Pada Fatimah

Abu Bakr menolak memberi tirkah Nabi berupa tanah Fadak di Hijaz pada Fatimah karena tanah itu pemberian orang-orang Yahudi sebagai tanda perdamaian antara umat Islam dengan orang Yahudi. Tanah itu tetap di tangan Nabi hingga ia wafat. Namun kemudian Abu Bakr menarik tanah dari putri Nabi dan memasukkannya sebagai income bayt al-mal. Abu Bakr beristidlal pada Hadis Nabi “Nahnu ma’ashir al-‘anbiya’ la nurith, ma tarakna sadaqah.”[26] Di sisi lain negara tidak mempunyai sumber pemasukan yang baik dan memadai, sehingga Abu Bakr melakukan ijtihad itu sekalipun ia harus dimusuhi oleh Fatimah ra hingga wafatnya.

  • Menyamakanratakan Pembagian Harta Rampasan Perang

Abu Bakr menyamaratakan pembagian ghanimah antara muhajirin dan ansar. ‘Umar berpandangan bahwa pembagian untuk kedua golongan mestinya berbeda. La naj’al man taraka diyarahu wa ‘amwalahu muhajiran ‘ila al-Nabi kaman dakhala fi al-Islam karhan. Tapi Abu Bakr berpendapat mereka masuk Islam karena Allah dan pahalanya pada Allah. Bagian dunia cuma fasilitas. Di sini Abu Bakr memutuskan persoalan ghanimah berdasarkan ra’yunya,[27] padahal semasa Nabi hidup berkali-kali dipraktekkan cara pembagian ghanimah. Bisa saja Abu Bakr punya pertimbangan-pertimbangan  politis strategis yaitu sebagai kompensasi bagi kesediaan kelompok Ansar menerima Abu Bakr sebagai khalifah, padahal sebelumnya mereka menuntut secara tegas adanya pembagian kepemimpinan antara golongan Muhajirin dan Ansar.

Ciri Utama Ijtihad Sahabat

Ada  banyak hal yang menjadi ciri ijtihad sahabat dengan generasi fuqaha’ sesudahnya. Muhammad Musa Tuwana mencatat setidaknya ada enam[28]. Pertama adalah terletak pada pengendalian diri mereka untuk tidak membuat prediksi hukum terhadap persoalan-persoalan yang belum terjadi. Hal ini berbeda dengan kebiasaan fuqaha’ muta’akhkhirin. Para sahabat hanya memberi fatwa hukum berkaitan persoalan yang telah terjadi. Sikap para sahabat ini menunjukkan  sikap realistis mereka dalam beragama. Mereka tidak terbiasa menguras tenaga untuk sesuatu yang belum terjadi atau bahkan mungkin sesuatu itu tidak akan pernah terjadi.

Kedua, persoalan-persoalan yang disandarkan pada ra’yu masih sedikit dalam ukuran yang relatif. Hal ini dikarenakan pergunaannya sangat terbatas, yaitu hanya ketika tidak ditemukan nas yang tegas dari al-Qur’an dan Hadis. Ditambah lagi keengganan para sahabat untuk menggunaakan ra’yu kecuali pada keadaan terpaksa.

Ketiga, kemungkinan untuk berpindah/mengikuti pendapat mujtahid lain sangat besar apabila ternyata pendapat yang lain dianggap lebih dekat pada kebenaran. Keempat, perbedaan pendapat dalam periode sahabat sangat kecil. Karena kesatuan mereka masih sangat kokoh di bawah pengaruh para pembesar sahabat, khususnya pada kekhilafahan Abu Bakr dan Umar, serta memungkinkannya melaksanakan musyawarah untuk menyatukan pandangan dan menghindari perbedaan.

Kelima, kemampuan istinbat para sahabat berdasarkan malakah fiqhiyah yang benar. Kemampuan itu mereka peroleh karena kedekatannya dengan Nabi SAW yang memungkinkan mereka mengetahui sebab turun ayat, sebab wurud Hadis, dan karena penangkapan mereka pada tujuan-tujuan shari’ah, pengetahuan tentang illat hukum, memiliki dzawq bahasa Arab sehingga cara istinbat mereka dilakukan tanpa menyebut kaidah-kaidah istikhraj al-hukm. Dan yang keKeenam, hasil ijtihad sahabat bisa menjadi sumber independen menyerupai ijma’.

Kesimpulan.

Keterbatasan teks-teks keagamaan di satu sisi dan melimpahnya permasalah yang baru yang notabene tidak memiliki “petunjuk peraktis keagamaan menjadikan keharusan untuk melakukan ijtihad.

Keadaan ini sebenarnya merupakan salah satu ciri keluwesan hukum Islam di dalam menjawab tantangan kemajuan umat manusia. Sangat tidak mungkin persoalan yang merentang sepanjang sejarah dapat tercover dalam nas, kecuali dalam bentuk memberi patokan-patokan nilai atau value. Untuk itu ajaran Islam memberi ruang kosong (mantiq al-‘afw) bagi akal untuk berijtihad dalam batas-batas yang sesuai denganmaqasid al-shar’i. Hal ini semuanya telah dipraktekan oleh para sahabat sesuai dengan zuruf yang mereka hadapi. [*Oleh : A. Mufti Khazin (Dosen Fakultas Syariah IAIN Sunan Ampel Surabaya)


[1]Muhammad ‘Ali al-Sayis, Tarikh al-Fiqh al-Islamiyah (Beirut: Dar al-Kutub al-‘Ilmiyah, 1990), 52.
[2] Jalal al-Din ‘Abd al-Rahman al-Suyuti, al-Radd ‘ala Man akhlad ila al-ArdI wa Jahila ann al-Ijtihad fi kulli ‘Asr Fard (Beirut: Dar al-Kutub al-‘Ilmiyah, 1983), 67.
[3] Muhammad Musa Tuwana, al-Ijtihad wa mada hajatina ilayh fi hadh al-‘Asr(Kairo: Dar al-Kutub al-Hadithah, tt), 98.
[4] Muhammad Yusuf al-Qardawi, al-Ijtihad fi al-Shari’ah al-Islamiyah (Kuwait: Dar al-Qalam, tt), 65.
[5] Khalil ‘Abd al-Karim, al-Judhur al-Tarikhiyah li al-Shari’at al-Islamiyah(Beirut: al-Intishar al-‘Arabi, 1997), 104.
[6] Ahmad Saiful Anam, “Elastisitas Hukum Islam dalam menjawab Tantangan Zaman”, Orasi Ilmiyah pada Wisuda Sarjana IAIN Sunan Ampel Surabaya ke 49 (Maret 2003), 2.
[7] Madhi Fadl Allah, al-Ijtihad wa al-Mantiq al-Fiqhi fi al-Islam (Beirut: Dar al-T{ali’ah, 1987), 45. Dan lihat Ahmad Ibrahim Bik, Tarikh al-Tashri’ al-Islami(Kairo: Dar al-Ansar, tt), 23.
[8] Muhammad Abu Zahrah, Tarikh al-Madhahib al-Islamiyah (Kairo: Dar al-Fikr al-‘Arabi, tt.) 16.
[9] Muhammad Khalid Mas’ud, Islamic Legal Philosofy: A. Study of Abu Ishaq al-Shtibi’s Life dan Thought, terj. Yudian W. Asmin, Filsafat Hukum Islam dan Perubahan Sosial, (Surabaya: al-Ikhlas, 1995), 42.
[10] Tuwana, al-Ijtihad, 37.
[11] Ibid., 30.
[12] Bozena Gajane Strzyzewska, Tarikh al-Tashri’ al-Islami (Beirut: Dar al-Awqaf al-Jadidah, 1980), 360.
[13] Ibrahim Bik, Tarikh al-Tashri’, 16.
[14] Al-Sayis, Tarikh al-Fiqh, 43.
[15] Abu Zahrah, Tarikh, 74.
[16] Tuwana, al-Ijtihad, 37.
[17] Strzyzewska, Tarikh al-Tashri’, 39.
[18] Muhammad Zuhri, Hukum Islam dalam Lintasan sejarah (Jakarta: RajaGrafindo Persada, 1996), 37.
[19] Muhammad Ibn Isma’il al-Bukhari, S{ahih al-Bukhari, juz 3 (Beirut: Dar al-S{a’b, tt), 175.
[20] Maslahah adalah melahirkan suatu ketentuan berupa jalb al-manafi’ wa dar`u al-mafasid terhadap makhluk dengan menjaga maksud syari’at. Sedangkan Mursalahadalah sesuatu yang tidak mempunyai ketentuan dari teks keagamaan baik dalam menetapkannya (i’tibar) atau membatalkannya (ilgha`). Ibrahim Bik, Tarikh, 103.
[21] Al-Bukhari, S{ahih, juz 4, 257.
[22] Muhammad Husayn Haykal, al-S{iddiq Abu Bakr (Kairo: Dar al-Ma’arif, tt), 96.
[23] Ibid., 282.
[24] Jalal al-Din al-Suyuti, Tarikh al-Khulafa’ (Beirut: Dar al-Fikr, tt), 74.
[25] Haikal, al-S{iddiq, 323-325.
[26] Fadl Allah, al-Ijtihad, 48.
[27] Ibid., 49.
[28] Tuwana, al-Ijtihad, 36-37.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel