-->

Penegakan Hukum dan Penegakan Hukum Pidana

Sudut Hukum | Penegakan Hukum dan Penegakan Hukum Pidana 

Penegakan hukum adalah badan yang berwenang dan berhubungan dengan masalah peradilan yang tugasnya menyelasaikan konflik atau perkara hukum. Hukum dapat tercipta bila masyarakat sadar akan hukum tanpa membuat kerugian pada orang lain. Penegakan hukum di Indonesia tidak terlepas dari peran para aparat penegak hukum. Menurut Pasal 1 Bab 1 KUHAP, yang dimaksud aparat penegak hukum oleh undang-undang ini sebagai berikut: 
  1. Penyidik ialah pejabat polisi negara Republik Indonesia atau pejabat pegawai Negeri Sipil tertentu yang diberikan wewenang khusus oleh undang-undang untuk melakukan penyelidikan. 
  2. Jaksa adalah pejabat yang diberi wewenang oleh undang-undang untuk bertindak sebagai penuntut umum serta melaksanakan putusan pengadilan yang telah memperoleh hukum tetap. 
  3. Penuntut umum adalah jaksa yang diberi wewenang oleh undang-undang ini untuk melakukan penuntutan dan melaksanakan ketetapan hakim. 
  4. Hakim yaitu pejabat peradilan negara yang diberi kewengan oleh undang-undang untuk mengadili. 
  5. Penasehat hukum ialah seseorang yang memenuhi syarat yang ditentukan oleh undang-undang untuk memberikan bantuan hukum. 

http://s-hukum.blogspot.co.id/2015/09/unsur-unsur-tindak-pidana.htmlAparatur penegak hukum mencakup pengertian mengenai institusi penegak hukum dan aparat penegak hukum. Secara arti sempit, aparatur penegak hukum yang terlibat dalam proses tegaknya hukum, dimulai dari aksi, polisi, penasehat hukum, jaksa, hakim dan petugas sipil pemasyrakatan. Dalam proses bekerjanya aparatur penegak hukum, terdapat tiga element penting yang mempengaruhi, yaitu: 
  • Institusi penegak hukum beserta berbagai perangkat sarana prasarana pendukung dan mekanisme kerja kelembagaannya. 
  • Budaya kerja yang terkait dengan aparatnya termasuk mengenai kesejahteraan aparatnya. 
  • Perangkat peraturan yang mendukung baik kinerja kelembagaannya maupun yang mengatur materi hukum yang dijadikan standar kerja, baik hukum materinya maupun hukum acaranya. 

Penegakan hukum adalah usaha yang untuk mewujudkan ide-ide keadilan, kepastian hukum dan kemanfaatan sosial menjadi kenyataan. Jadi, penegakan hukum pada hakikatnya adalah proses mewujudkan ide-ide. Penegakan hukum adalah proses dilakukannya upaya tegaknya atau berfungsinya norma-norma hukum secara nyata sebagai pedoman pelaku dalam lalu lintas atau hubungan-hubungan hukum dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara. Penegakan hukum dibedakan menjadi dua, yaitu: 
1. Ditinjau dari sudut subyeknya: 
  • Dalam arti luas, proses penegakan hukum melibatkan semua subjek hukum dalam setiap hubungan hukum. Siapa saja yang menjalankan antara normatif atau melakukan sesuatu atau tidak melakukan sesuatu dengan mendasarkan diri pada norma aturan hukum yang berlaku, berarti dia menjalankan atau menegakakan anturan hukum. 
  • Dalam arti sempit, penegakan hukum hanya diartikan sebagai upaya aparatur penegakan hukum tertentu untuk menjamin dan memastikan bahwa sesuatu aturan hukum berjalan sebagaimana seharusnya. 


2. Ditinjau dari sudut objeknya, yaitu dari segi hukumnya: 
  • Dalam arti luas, penegakan hukum yang mencakup pada nilai-nilai keadilan yang di dalamnya terkandung bunyi aturan formal maupun nilai-nilai keadilan yang ada dalam bermasyarakat. 
  • Dalam arti sempit, penegakkan hukum itu hanya menyangkut pengakan peraturan yang formal dan tertulis.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel