-->

Pengertian dan Dasar Hukum Maisir

SUDUT HUKUM | Pengertian dan Dasar Hukum Maisir

Pengertian Maisir

Dalam Kamus Umum Bahasa Indonesia, judi adalah permainan dengan bertaruh uang (seperti main dadu, main kartu dan sebagainya). Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, judi adalah permainan dengan memakai uang atau barang berharga sebagai taruhan.

Menurut Ibrahim Hosen, maisir/judi adalah suatu permainan yang mengandung unsur taruhan yang dilakukan secara berhadap-hadapan atau langsung antara dua orang atau lebih. Menurut Yusuf Qardawi, Setiap permainan yang ada unsur perjudiannya adalah haram, perjudian adalah permainan yang pemainnya mendapatkan keuntungan atau kerugian.

Pengertian dan Dasar Hukum MaisirMenurut Hamzah Ya'qub, judi ialah usaha memperoleh uang atau barang melalui pertaruhan. Menurut Muhammad Ali Ash-Shabuni dalam kitab tafsirnya Rawa’i’ Al-Bayan fi Tafsir Ayat Al-Ahkam, menyebut bahwa judi adalah setiap permainan yang menimbulkan keuntungan (rabh) bagi satu pihak dan kerugian (khasarah) bagi pihak lainnya.


Menurut Zainuddin Ali, judi adalah suatu aktivitas untuk mengambil keuntungan dari bentuk permainan seperti kartu, adu ayam, main bola, dan lain-lain permainan, yang tidak memicu pelakunya berbuat kreatif. Beberapa definisi tersebut sebenarnya saling melengkapi, sehingga darinya dapat disimpulkan sebuah definisi judi yang menyeluruh. Jadi, judi adalah segala permainan yang mengandung unsur taruhan (harta/materi) dimana pihak yang menang mengambil harta/materi dari pihak yang kalah.

Dengan demikian, dalam judi terdapat tiga unsur:
  1. Adanya taruhan harta/materi (yang berasal dari kedua pihak yang berjudi), (2) ada suatu permainan, yang digunakan untuk menetukan pihak yang menang dan yang kalah.
  2. Pihak yang menang mengambil harta (sebagian/seluruhnya/kelipatan) yang menjadi taruhan (murahanah), sedang pihak yang kalah akan kehilangan hartanya.

Dasar Hukum Tentang Maisir

Perjudian dalam Agama Islam jelas-jelas dilarang, selain itu dosa yang diakibatkan dari melakukan perbuatan itu jauh lebih besar, berdasarkan firman Allah dalam al-Quran:
Mereka menanyakan kepadamu (Muhammad) tentang khamar dan judi. Katakanlah, "Pada keduanya terdapat dosa besar dan beberapa manfaat bagi manusia. Tetapi dosanya lebih besar daripada manfaatnya.”Dan meraka menanyakan kepadamu (tentang) apa yang (harus) mereka infaqkan. Katakanlah,”Kelebihan (dari apa yang diperlukan).” Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepadamu agar kamu memikirkan. (Q.S.Al-Baqarah: 219).

Dalam Al-Qur’an surat al- Maidah ayat 90-91 disebutkan:
"Wahai orang-orang yang beriman, sesungguhnya khamar / judi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib (dengan anak panah), adalah perbuatan keji yang termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kalian mendapat keberuntungan. Dengan minuman keras dan judi itu, setan hanyalah bermaksud menimbulkan permusuhan dan kebencian diantara kamu, dan menghalang-halangi kamu dari mengigat Allah dan melaksanakan Shalat maka tidak-kah kamu mau berhenti? (Q.S. al-Maidah: 90-91).

Agama Islam melarang semua bentuk kejahatan apa pun, artinya semua perbuatan yang menimbulkan mudharat bagi diri sendiri, orang lain maupun lingkungan. Para pelaku tindak pidana perjudian harus mendapatkan sanksi atau hukuman sesuai dengan asas keadialan yang berlaku. 

Hukuman dalam Islam mempunyai tujuan untuk menciptakan ketenteraman individu dan masyarakat serta mencegah perbuatanperbuatan yang bisa menimbulkan kerugian terhadap anggota masyarakat baik yang berkenaan dengan jiwa, harta dan kehormatan seseorang, selain itu hukuman ditetapkan untuk memperbaiki individu, menjaga masyarakat dan tertib sosial. Di sisi lain pemberian suatu hukuman adalah sesuai dengan konsep tujuan Syari’at Islam, yaitu merealisasikan kemaslahatan umat dan sekaligus menegakan keadilan.

Maisir yang dilakukan oleh orang-orang Arab jahiliyah yang karenanya ayat Al-Qur'an itu diturunkan menurut kitab-kitab tafsir disebutkan sebagai berikut: "Sebanyak sepuluh orang bermain kartu yang dibikin dari potongan kayu (karena waktu itu belum ada kertas). Kartunya berjumlah sepuluh buah dengan nama:
  1. Al-Fadzdz. Ar-Raqib
  2. Al—Tan am. A I-Ha I is
  3. An-Nqfis
  4. Al-Manih
  5. Al-Musbil
  6. As-Sqfih
  7. Al-Mu 'alia
  8. Al- Waghd
Masing-masing kartu tadi telah ditentukan isi/bagiannya, selain Al- Manih. As-Sqfih dan Al-Waghd. Yang tiga ini kosong. Al-Fadzdz berisi 1 bagian, At-Tauam 2 bagian, Ar-Raqib 3 bagian, Al-Halis 4 bagian, An- Nafis 5 bagian, Al-Musbil 6 bagian dan Al-Mu'alla 7 bagian. Al-Mu'ala ini merupakan bagian yang tertinggi/terbanyak, jadi jumlahnya 28 bagian.

Kemudian mereka memotong seekor onta dan mereka bagi menjadi 28 bagian, sesuai dengan jumlah isi kartu tersebut. Kartu yang berjumlah sepuluh buah tadi dimasukkan ke dalam kantong dan diserahkan kepada orang yang dapat dipercaya. Lalu kartu itu dikocok, dikeluarkan satupersatu sehingga habis. Masing-masing peserta mengambil bagian sesuai dengan isi/bagian yang tercantum dalam kartu tersebut. Bagi mereka yang mendapatkan kartu kosong (yaitu tiga orang sesuai dengan jumlah kartu yang kosong) harus membayar harga onta tersebut.

Mereka yang menang sedikit pun tidak mengambil daging onta dari hasil perolehannya, akan tetapi semua daging itu diserahkannya kepada orang-orang yang lemah (fuqara' masakin). Mereka yang menang saling membanggakan diri dan mengejek yang kalah. Seperti kebiasaan orang-orang Arab, mereka sering membawa-bawa dan melibatkan suku atau qabilahnya dari mana mereka berasal, sehingga selalu berakhir dengan permusuhan/percekcokan bahkan saling bunuh-membunuh dan peperangan. Inilah bentuk maisir/judi Arab yang dilakukan oleh orangorang Arab Jahiliyah yang kemudian dilarang/diharamkan oleh Al-Qur'an.

Dari sini dapat diketahui bahwa maisir/judi yang diharamkan berdasarkan nash hanyalah maisir/judi Arab tersebut. Mengenai Qimarul Mawaid/judi meja keharamannya adalah berdasarkan Qiyas. Demikian juga bentuk permainan lain yang dapat disamakan dengannya. Di sinilah perlunya Qiyas dan perlunya mengetahui hakikat maisir/judi Arab tersebut serta 'illatnya, di samping hikmah yang terkandung di balik keharaman maisir/judi Arab itu.
  
Perjudian membawa dampak negatif dan bahaya yang sangat besar baik terhadap pelakunya maupun lingkungannya, antara lain yaitu :
  • Mendatangkan permusuhan dan dendam diantara para pemain judi.
  • Menghalangi dan menolak untuk ingat Allah dan Shalat
  • Mendatangkan krisis moral dan menurunnya etos kerja, akibat manusia terbiasa dan terdidik dengan perbuatan-perbuatan malas karena mengharapkan harta yang diragukan tibanya.
  • Dapat menghancurkan keutuhan rumah tangga dan sumber-sumber kekayaan secara dramatis dan tiba-tiba.
  • Merusak masyarakat, dengan merajalelanya judi, maka timbul pula berbagai tindak kriminal lainnya.
Sedangkan manfa’at maisir/judi hanya sebatas kegembiraan karena mendapat keuntungan tanpa harus bekerja keras kalau ia menang judi, dan menjadi kaya tanpa harus bersusah payah.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel