-->

Pengertian Al-Laqith

SUDUT HUKUM | Menurut bahasa, al laqith disebut juga “al-manbuz”,yaitu seorang anak yang ditinggalkan orang tuanya di jalan.17 Sedang secara terminologi terdapat beberapa rumusan, diantaranya:
  1. Menurut ulama madzhab syafi‟iyah, al-Laqith adalah seorang anak yang dalam keadaan hidup dibuang oleh keluarganya karena takut kemiskinan atau menghindari tuduhan.
  2. Menurut Imam Nawawi, al-Laqith adalah anak-anak kecil (belum baligh berakal) yang disia-siakan oleh orang tuanya tanpa ada yang mengasuhnya (bapak, ibu, kakek, atau kerabat).
  3. Menurut Malikiyah, al-Laqith adalah seorang anak kecil yang tidak diketahui orang tuanya dan kerabatnya.
  4. Menurut Hanabilah, al-Laqith adalah seorang anak yang tidak diketahui nasab-nya atau anak yang tersesat di jalan, di antara kelahirannya sampai masa mummayiz.
  5. Dalam Ensiklopedi Hukum Islam, al-Laqith adalah anak kecil yang hilang atau yang dibuang orang tuanya untuk menghindari tanggung jawab atau untuk menutupi suatu perbuatan zina, sehingga tidak diketahui orang tuanya.
  6. Menurut Sayyid Sabiq  al-Laqīth ialah anak kecil yang belum baligh, yang diketemukan di jalan atau tersesat dijalan, dan tidak diketahui keluarganya.
  7. Menurut Ibn Rusyd, al-Laqīth adalah anak kecil yang belum baliqh, yang di temukan tanpa diketahuai asal-usul dan keluarganya.

Dari beberapa rumusan di atas, dapat disimpulkan bahwa al Laqith adalah seorang anak yang hidup, yang hidup, yang dibuang keluarganya karena mereka takut akan kemiskinan, atau karena lari dari tuduhan.


Para fuqaha sepakat bahwa anak yang tidak diketahui keberadaan keluarganya adalah termasuk dalam kategori al laqith, sedangkan al-Hanabilah dan al-Syafi‟iyah menambahkan batasan umur yaitu dari saat kelahirannya sampai masa tamyiz.

Adapun rukun laqith sebagai berikut:
  1. Ilqoth/ iltiqoth, yaitu memungutnya adalah fardhu kifayah
  2. Laqith, yaitu anak kecil yang dibuang di jalan, masjid dan sebagainya, diketahui tidak ada yang menanggung dikarenakan beberapa sebab.
  3. Multaqith, yaitu orang yang menemukan dan mengambil anak tersebut Beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh orang yang menemukan anak agar dia bisa mengasuhnya, yaitu:
a) Cakap hukum (taklif)
b) Merdeka, maka budak tidak diperbolehkan kecuali dapat izin dari tuan-nya
c) Islam (seagama) antara anak tersebut dengan pengasuhnya
d) Adil.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel