-->

Putusan yang tak boleh mengajukan banding

Putusan yang tak boleh mengajukan banding


SUDUT HUKUM | Ketika ada suatu sengketa, hal yang dilakukan adalah mengajukan gugatan ke pangadilan untuk diputuskan oleh hakim. Sesuai dengan asas dari hukum acara perdata, hakim hanya bersifat menunggu. Sama seperti penghulu di KUA, hanya menunggu jika ada orang yang datang yang mau menikah maka akan dinikahkan. Bukan mencari-cari. Begitu pula dengan hakim, hakim hanya menunggu datangnya perkara.

Ketika sudah datang suatu gugatan, hakim tidak boleh menolak baik dengan alasan tidak ada peraturan maumpun dengan alasan lain. Dalam hal tidak ada peraturan hakim harus mencari hukum, menggali nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat untuk menyelsaikan perkara yang telah datang. Dalam hal seperti inilah hakim dituntut untuk membuat hukum (judge made law).

Suatu perkara yang telah diajukan mestinya berakhir dengan putusan atau penetapan. Putusan ini merupakan akhir dari permasalahan. Namun sering kali, para pihak merasa putusan itu tidak adil. Maka dalam hal ini, pembuat UU juga mengatur tntang adanya upaya hukum lainnya, yaitu banding dan kasasi maupun peninjauan kembali (PK). “diatas langit masih ada langit, diatas putusan hakim masih ada putusan hakim

Namun, meskipun ada upaya hukum yang bisa ditempuh oleh pencari keadilan, dalam hukum acara perdata ada putusan yang tidak boleh dilakukan banding, yaitu putusan yang dijatuhkan oleh hakim terhadap para pihak yang ingin bercerai namun telah sepakat untuk berdamai.

Berdasarkan pasal 130 HIR dan 154 Rbg, pada saat sidang pertama hakim wajib mendamaikan para pihak. Proses pendamaian ini juga tidak tertutup kemungkinan di sidang-sidang berikutnya. Dalam hal ini, tiap-tiap pengadilan menyediakan mediator sebagai juru damai. Para pihak bebas menunjukkan juru damai yang diinginkan.


Jika mediator sukses mendamaikan para pihak, maka surat damai yang telah ditandatangani oleh para pihak diserahkan kepada hakim. Kemudian hakim menjatuhkan putusannya. Isi putusan ini adalah menghukum para pihak untuk melaksanakan isi dari surat perdamaian tersebut. Putusan ini sama dengan putusan-putusan lainnya, hanya saja putusan ini tidak boleh banding.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel