-->

Gugatan

SUDUT HUKUMKetika kita menghadapi masalah hukum, khususnya perkara perdata, maka hal yang pertama kita lakukan adalah mengajukan gugatan.  Gugatan adalah tindakan hukum yang dilakukan oleh penggugat yang merasa haknya telah dilanggar oleh orang lain (tergugat).


Gugatan ini sering kita lihat dalam hukum acara perdata, karena hukum perdata itu adalah hukum private. Dalam hal ini penegak hukum tidak dapat bebuat apa-apa sebelum ada yang mengajukan gugatan. Beda halnya dengan perkara Pidana. Pidana itu adalah hukum public, jadi jika terjadi suatu tindak pidana maka penegak hukum langsung turun tangan tanpa harus ada gugatan dari pihak yang dirugikan. Meskipun ada juga perkara yang tidak ditindak secara langsung, namun harus menunggu aduan dari yang merasa dirugikan. dalam hal seperti inipun dalam pidana bukan gugatan namanya, tapi aduan

seperti dalam perkara perzinaan misalnya, jika suami/ isrti dari orang yang berzina tidak keberatan dengan apa yang telah dilakukan oleh pasangannya, maka dalam hal ini penegak hukum tidak dapat berbuat apa-apa.

DASAR HUKUM GUGATAN
a.      Pasal 118 HIR/ 142 RBg
b.      Pasal 199 HIR/ 143 RBg
c.       Pasal 120 HIR/ 144 Rbg
d.      Pasal 67, 73 UU No. 7 tahun 1989--- UU No. 3 tahun 2006----UU No. 50 tahun 2009
e.      Yurisprudensi  nomor 769k/sip/1976

SYARAT-SYARAT GUGATAN
1.      Penggugat harus memiliki kepentingan hukum
2.      Dalam gugatan memuat identitas, baik penggugat maupun nama tergugat
3.      Gugatan tersebut haus diajukan ke pengadilan yang berwenag mengadili perkara tersebut
4.      Dalam gugata memuat fakta kejadian
5.      Gugatan tersbut harus memiliki dasar hukum
6.      Suatu gugatan harus memuat tuntutan
7.      Harus ada kesingkronan antara posita dengan tuntutan yang diminta
8.      Harus ditandatangani oleh penggugat atau kuasa hukumnya.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel